Tugas Pokok dan Fungsi LPIP STIAB Smaratungga

A. Wewenang LPIP:

  1. Menetapkan kebijakan dan regulasi terkait publikasi ilmiah, penerbitan, pengelolaan jurnal, dan HAKI di lingkungan STIAB Smaratungga.
  2. Mengelola proses penerbitan dan pengembangan jurnal ilmiah STIAB Smaratungga.
  3. Membentuk tim editor, reviewer, dan pengelola jurnal.
  4. Menetapkan standar mutu publikasi ilmiah, penerbitan, dan jurnal.
  5. Mengelola proses pengajuan dan pemeliharaan HAKI hasil penelitian dan karya ilmiah.
  6. Memberikan rekomendasi terkait kebijakan publikasi ilmiah, penerbitan, dan HAKI kepada pimpinan STIAB Smaratungga.
  7. Menjalin kerjasama dengan lembaga publikasi, penerbitan, dan HAKI eksternal.
  8. Mengalokasikan dana untuk kegiatan publikasi ilmiah, penerbitan, dan pengurusan HAKI.

B. Tugas Pokok LPIP:

  1. Mengelola dan menerbitkan jurnal ilmiah STIAB Smaratungga secara berkala.
  2. Memfasilitasi publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah STIAB Smaratungga.
  4. Menyelenggarakan pelatihan penulisan artikel ilmiah dan pengurusan HAKI untuk dosen dan mahasiswa.
  5. Memfasilitasi proses submit artikel ke jurnal nasional terakreditasi dan internasional.
  6. Mengelola repository publikasi ilmiah STIAB Smaratungga.
  7. Memfasilitasi dan mengelola proses pengajuan HAKI hasil penelitian dan karya ilmiah.
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja publikasi ilmiah dan perolehan HAKI STIAB Smaratungga.
  9. Mengupayakan peningkatan akreditasi jurnal STIAB Smaratungga.

C. Fungsi LPIP:

  1. Perencanaan:
    • Menyusun rencana strategis publikasi ilmiah, penerbitan, dan perolehan HAKI.
    • Menetapkan target capaian publikasi ilmiah dan HAKI tahunan.
    • Merencanakan pengembangan jurnal ilmiah STIAB Smaratungga.
  2. Pelaksanaan:
    • Mengelola proses editorial dan penerbitan jurnal ilmiah STIAB Smaratungga.
    • Melaksanakan pelatihan penulisan artikel ilmiah dan pengurusan HAKI.
    • Memfasilitasi proses submit artikel ke jurnal eksternal.
    • Menyelenggarakan seminar dan konferensi ilmiah.
    • Memproses pengajuan HAKI hasil penelitian dan karya ilmiah.