Tugas Pokok dan Fungsi LPIP STIAB Smaratungga
A. Wewenang LPIP:
- Menetapkan kebijakan dan regulasi terkait publikasi ilmiah, penerbitan, pengelolaan jurnal, dan HAKI di lingkungan STIAB Smaratungga.
- Mengelola proses penerbitan dan pengembangan jurnal ilmiah STIAB Smaratungga.
- Membentuk tim editor, reviewer, dan pengelola jurnal.
- Menetapkan standar mutu publikasi ilmiah, penerbitan, dan jurnal.
- Mengelola proses pengajuan dan pemeliharaan HAKI hasil penelitian dan karya ilmiah.
- Memberikan rekomendasi terkait kebijakan publikasi ilmiah, penerbitan, dan HAKI kepada pimpinan STIAB Smaratungga.
- Menjalin kerjasama dengan lembaga publikasi, penerbitan, dan HAKI eksternal.
- Mengalokasikan dana untuk kegiatan publikasi ilmiah, penerbitan, dan pengurusan HAKI.
B. Tugas Pokok LPIP:
- Mengelola dan menerbitkan jurnal ilmiah STIAB Smaratungga secara berkala.
- Memfasilitasi publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah STIAB Smaratungga.
- Menyelenggarakan pelatihan penulisan artikel ilmiah dan pengurusan HAKI untuk dosen dan mahasiswa.
- Memfasilitasi proses submit artikel ke jurnal nasional terakreditasi dan internasional.
- Mengelola repository publikasi ilmiah STIAB Smaratungga.
- Memfasilitasi dan mengelola proses pengajuan HAKI hasil penelitian dan karya ilmiah.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja publikasi ilmiah dan perolehan HAKI STIAB Smaratungga.
- Mengupayakan peningkatan akreditasi jurnal STIAB Smaratungga.
C. Fungsi LPIP:
- Perencanaan:
- Menyusun rencana strategis publikasi ilmiah, penerbitan, dan perolehan HAKI.
- Menetapkan target capaian publikasi ilmiah dan HAKI tahunan.
- Merencanakan pengembangan jurnal ilmiah STIAB Smaratungga.
- Pelaksanaan:
- Mengelola proses editorial dan penerbitan jurnal ilmiah STIAB Smaratungga.
- Melaksanakan pelatihan penulisan artikel ilmiah dan pengurusan HAKI.
- Memfasilitasi proses submit artikel ke jurnal eksternal.
- Menyelenggarakan seminar dan konferensi ilmiah.
- Memproses pengajuan HAKI hasil penelitian dan karya ilmiah.